1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahanyang
berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
- Mengetahui apa itu
pengertian negara.
- Mengetahui pengertian warga negara.
- Mengetahui Hak dan kewajiban warga negara.
- Mengetahui pengertian warga negara.
- Mengetahui Hak dan kewajiban warga negara.
2. Pembahasan.
2.1 Pengertian
Negara
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk
pada negara
berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di
dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada
total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia
Utara (yang
tergabung dalam Britania Raya)
adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negaraa.[5][6][7][8] Bekas
negara lainnya seperti Bavaria (kini
bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini
bagian dari Italia)
tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun
mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
2.2 Pengertian
Warga Negara
Pengertian
warganegara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan
penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat
resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara
sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara
tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena
ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan
kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara
republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut
secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius
sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang
tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana
seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak
menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status kewarganegaraan
bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu
keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2
kewarganegaraan).
9. Pengertian asas
publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik
indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat
mengetahuinya.
10. Asas kebenaran
substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan
bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi
warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang
bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh
kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara
Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara
pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang
diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI
melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada
presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan
atau menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan
kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa
hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas
kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa
izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas
Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah
Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam
hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan
hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya(pindah kewarganegaraan
3. Pembahasan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar